Menag Yaqut Bandingkan Sepiker Masjid dengan Gonggongan Anjing
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Kemenag)
Palembang, Probuana.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pengaturan pengeras suara di masjid bertujuan agar tercipta hubungan harmonis dalam kehidupan antarumat beragama. Lebih lanjut dirinya mengibaratkan gonggongan anjing yang menggangu hidup bertetangga.
“Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?” kata Yaqut dalam potongan video yang beredar di medsos.
“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” ujar Yaqut lanjutnya.
Pernyataan Menag itu menuai kontroversi, bahkan mantan Menpora Roy Suryo berencana akan melaporkan Yaqut ke polisi dengan dugaan penistaan agama.
“Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing,” kata Roy dalam keterangan resminya.
Roy mengatakan pernyataan Yaqut diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Sebelumnya Yaqut telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam surat ini diatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala. Tarhim sebelum waktu sholat maksimal 10 menit dengan volume pengeras suara tidak lebih dari 100 dB (seratus desibel). (dja)