Oktober 6, 2024
Nasional

Ini Aturan Perjalanan Selama PPKM Level 3 Saat Nataru

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Muhadjir Effendy. (Foto: Setpres)

Palembang, Probuana.com – Untuk mengantisipasi penyebaran pandem Covid-19, Pemerintah berencana akan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang berlaku seragam di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru). 

Melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), pemerintah kali ini akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah termasuk di daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2 baik di Jawa-Bali maupun di luar wilayah Jawa-Bali. Tujuan pemberlakukan PPKM level 3 ini guna menekan potensi penyebaran virus corona di berbagai titik di tanah air.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy secara daring.

Berlakunya PPKM Level 3 ini bakal berdampak pada aturan perjalanan, apalagi libur natal dan tahun baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menerapkan aturan bepergian yang sama sebelumnya, yaitu Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 22 tahun 2021. 

Jika mengacu pada surat edaran yang terbit pada Juli 2021 lalu tersebut, terdapat sejumlah aturan perjalanan jarak jauh yang wajib diperhatikan oleh setiap pengendara. Aturan tersebut seperti:

  1. Wajib menunjukkan kartu vaksinasi
  2. Bagi yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama, maka harus menyertakan hasil negatif Covid-19 berbasis RT-PCR dengan durasi maksimal 3×24 jam
  3. Sedangkan bagi yang sudah vaksinasi 2 kali, maka hanya perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis antigen dengan durasi maksimal 1×24 jam
  4. Transportasi umum berupa kendaraan umum, angkutan massal, taksi, kendaraan rental pengaturan kapasitasnya diberlakukan maksimal 70 persen.
  5. Kendaraan pribadi ialah 50 persen yang ditunjukkan dengan KTP, apakah satu alamat yang sama atau tidak.

Namun, aturan yang tersebut masih sangat mungkin berubah, tergantung pada situasi pandemi Covid-19 menjelang libur Nataru mendatang. Sejauh ini pemerintah telah menerbitkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Ketentuan tersebut berlaku selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) yaitu mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. (dja)

Follow Me:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *