November 28, 2024
Nasional

Peradi Jakbar Gelar Webinar Perlindungan Konsumen E-Commerce

Dr. David M.L. Tobing, S.H., M.Kn. saat memberikan materi pada webinar. (Foto: Humas/mr)

Jakarta, Probuana.com – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Jakarta Barat melalui Bidang Pendidikan Berkelanjutan dan Pengembangan Advokat menyelanggaran Webinar bertajuk Strategi Advokat Dalam Memberikan Perlindungan Konsumen di Era Digital E-Commerce, Sabtu (23/8/2021). Dalam kegiatan tersebut dibahas juga seputar perkembangan E-Commerce di Indonesia.

Kegiatan yang diikuti seratusan peserta itu, dibuka oleh  Ketua DPC PERADI Jakarta Barat  Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H.,. Menghadirkan Narasumber  Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) dan Managing Partner ADAMS & Co, Dr. David M.L. Tobing, S.H., M.Kn., dengan Moderator Ketua Bidang Pendidikan Berkelanjutan dan Pengembangan Advokat DPC PERADI Jakarta Barat, Dr. Desnadya Anjani Putri, S.H., S.IKom., M.H.  dan Pebawa acara  Johny Alfaris Tamaela, S.H..

Ketua DPC PERADI Jakarta Barat,  Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H., mengatakan acara kegiatan webinar adalah bentuk komitmen DPC PERADI Jakarta Barat dalam melayani Anggotanya, webinar ini diharapkan agar memperkaya ilmu bagi Advokat untuk menjalankan Profesi Advokat. Acara ini juga terselenggara dalam rangka Road to 50 usia dari Narasumber David Tobing secara Pro Bono.  Semoga Advokat dapat mencotoh David agar menambah semangat dalam ber Pro Bono.

“Webinar ini, terkait transaksi jual beli Online E-Commerce kemudahan bertransaksi dan kepraktisan ke efesiensi, namun ada kelemahan tidak mengenal penjual dan tidak tahu produk barang seperti apa, sehingga tidak ada jaminan kualitas yang dijanjikan dan perlindungan kerahasian data pribadi dan keamanan bertransaksi, proteksi hukum dan jaminan konsumen agar mendapat produk dan jasa yang diinginkan, melalui webinar inilah kita bisa belajar dan mengetahui  bagaimana strategi advokat dalam memberikan perlindungan bagi konsumen”. Ujar Asido

Dalam kesempatan tersebut, Dr. David M.L. Tobing, S.H., M.Kn., menyampaikan suatu kebanggaan karena dalam rangka menuju ulang Tahun saya ke 50 dapat mengisi Acara Webinar tersebut secara Pro Bono dan Acara tersebut menjadi Acara ke 31  dari 50 acara yang akan diisi, dan PERADI satu satunya organisasi advokat yang ada dalam Rangka nenuju ulang tahunnya yang ke-50.  

“Sebagai Advokat, kedudukannya bisa di dua pihak, advokat bisa mewakili konsumen dan membela kepentingan pelaku usaha. Undang-undang Konsumen mendefiniskan Konsumen secara sempit, Konsumen adalah setiap pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, ataupun makhluk hidup lain dan tidak diperdagangkan atau menjual kembali, kalau konsumen diluar ini tidak bisa memakai UU K, namun memakai PERDATA, setelah ada Undang-undang OJK, PP OJK definisi konsumen bukan hanya individu tapi juga badan hukum”.  ujar David.

David menuturkan bahwa Regulasi Konsumen diatur dalam Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 2019 tentan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo No. 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi di Sistem Elekronik.

“Penyelenggara E-commerce aplikasi belanja online wajib menerapkan prinsip dasar dari perlindungan hak konsumen pengguna yaitu mendapatkan informasi lengkap dan benar, dapat mengembalikan produk/jasa, kerahasian, keamanan data, perlindungan data pribadi, mendapatkan edukasi tentang hak dan kewajiban, mendapat perlakuan yang baik, mendapatkan kenyamanan, keselamata dan keamanan, mendapatkan ganti rugi dan kompensasi”, kata dia.   

“Berbagai masalah dalam aplikasi belanja online, yaitu tidak terdaftar di KOMINFO dan kemendag, jaminan kualitas produk dan keaslian, kesalahan pembayaran, penyalahgunaan data pribadi, pengiriman yang tidak terpantau, pencantuman klausula baku yang dilaranj, proses refund uang konsumen “, tuturnya.

“Penyelesaian Sengketa Konsumen di peradilan umum pasal 46 bisa juga dilembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), di BPSK penyelesaian nya lebih ringkas, diselesaikan secara mediasi. Namun ada kesempatan untuk banding atau keberatan dan kasasi. Dan proses eksekusi kembali lagi ke pengadilan. Menyelesaikan sengketa konsumen secara online “Online Dispute Resolution” dalam bentuk kesepakatan para pihak, dalam bentuk mediasi secara eletronik yang di selenggarakan oleh professional penunjang seperti advokat atau mediator. Disini peran advokat menjadi pihak untuk menyelesaikan sengketa konsumen yang bertransaksi online”, Ujarnya.

Menurut David, Advokat harus menjadi penjaga hukum “Quardian of Law” dalam praktek perundang perlindungan konsumen, harus memiliki kemampuan dalam teknologi informasi, memiliki jaringan yang kuat dengan instansi berwenang alam pengaturan E-Commerce seperti Kementrian perdangan, IJK, Badan perlindungan Konsumen Nasional RI, lembaga perlindungan swadaya Konsumen (LPSK) agar tetap up to date perkembangan E-Commerce dari sisi perlindungan Konsumen.

David mengatakan sebagai Advokat sedapat mungkin tidak mengkotak-kotakan calon klien atua klien dan calon musuh atau tergugat, kalau klien dirugikan oleh suatu instansi besar  jangan takut kita di black list  kalau kita punya dasar hukum.  Jangan takut kehilangan rejeki jika menggugat perusahan besar.  Dan mengajak Advokat seluruh Indonesia bergerak membantu masyarakat yang tidak mendapatkan keadilan secara Pro Bono.

Di akhir acara webinar, penyerahan Plakat secara simbolik sebagai bentuk ucapan terimakasih kepada Narasumber yang diserahkah oleh Wakil Ketua DPC PERADI Jakarta Barat, Maria Julianti Situmorang, SH., M.H.. (humas/mr/dja)

Follow Me:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *