November 7, 2024
Nasional

Palembang dan Lubuklinggau Masuk dalam PPKM Mikro Diperketat

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (FOTO : ekon.go.id)

Jakarta, Probuana.com – Pemerintah memperketat penerapan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro di luar Jawa dan Bali.

Dalam keterangan pers Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali, ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. 43 Kabupaten/kota tersebut tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi Covid-19.

Dari 43 kabupaten/kota tersebut dua kota di Sumatera Selatan (Sumsel) yaitu Kota Palembang dan Kota Lubuklinggau. Menurut Menko Airlangga, setelah pada 3 Juli 2021 dimulai pemberlakukan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, maka mulai 6 Juli 2021, dimulai PPKM Mikro Tahap XII yang difokuskan pada daerah-daerah di luar Pulau Jawa dan Bali.

“Pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali,” katanya.

Dalam siaran pers Kemenko Perekonomian menyebutkan, jumlah kasus aktif di enam Provinsi di Pulau Jawa adalah 239.555 kasus atau 77,28% dari total kasus aktif nasional sebesar 309.999 kasus per 5 Juli 2021. Ada lima provinsi dengan yang memiliki jumlah kasus aktif terbesar dan di atas 10 ribu kasus, yakni: DKI Jakarta 91.458 kasus, Jawa Barat 70.596 kasus, Jawa Tengah 43.110 kasus, DI Yogyakarta 14.166 kasus, dan Jawa Timur sebanyak 11.885 kasus.

Untuk tingkat keterisian tempat tidur (TT) di Rumah Sakit atau bed occupancy ratio (BOR) pada enam provinsi di Jawa semuanya lebih dari 80%, dan lebih tinggi dari BOR Nasional sebesar 75% per 4 Juli 2021. Sedangkan di luar Jawa, ada tiga provinsi yang mempunyai BOR tertinggi yaitu Lampung (74%), Papua Barat (72%), dan Kalimantan Timur (71%).

Jika dilihat dari zonasi risiko-nya, maka enam provinsi di Jawa memiliki risiko tinggi, sementara di luar Jawa ada 10 Provinsi yang termasuk dalam risiko tinggi, yaitu Lampung, Kalimantan Timur, Papua Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Papua, dan Kalimantan Tengah.

“Kesepuluh Provinsi dengan Risiko Tinggi di Luar Jawa-Bali tersebut diukur dari parameter yaitu tingkat BOR lebih dari 65%, dan jumlah kasus aktif di atas 4.000 kasus,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers perpanjangan dan pengetatan pelaksanaan PPKM Mikro secara virtual di Jakarta.

Daftar 43 kabupaten/ kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro.

1 Aceh Kota Banda Aceh
2 Bengkulu Kota Bengkulu
3 Jambi Kota Jambi
4 Kalimantan Barat Kota Pontianak
5 Kalimantan Barat Kota Singkawang
6 Kalimantan Tengah Kota Palangkaraya
7 Kalimantan Tengah Lamandau
8 Kalimantan Tengah Sukamara
9 Kalimantan Timur Berau
10 Kalimantan Timur Kota Balikpapan
11 Kalimantan Timur Kota Bontang
12 Kalimantan Utara Bulungan
13 Kep. Riau Bintan
14 Kep. Riau Kota Batam
15 Kep. Riau Kota Tanjung Pinang
16 Kep. Riau Natuna
17 Lampung Kota Bandar Lampung
18 Lampung Kota Metro
19 Maluku Kepulauan Aru
20 Maluku Kota Ambon
21 NTT Kota Mataram
22 NTT Lembata
23 NTT Nagekeo
24 Papua Boven Digoel
25 Papua Kota Jayapura
26 Papua Barat Fak Fak
27 Papua Barat Kota Sorong
28 Papua Barat Manokwari
29 Papua Barat Teluk Bintuni
30 Papua Barat Teluk Wondama
31 Riau Kota Pekanbaru
32 Sulawesi Tengah Kota Palu
33 Sulawesi Tenggara Kota Kendari
34 Sulawesi Utara Kota Manado
35 Sulawesi Utara Kota Tomohon
36 Sumatera Barat Kota Bukittinggi
37 Sumatera Barat Kota Padang
38 Sumatera Barat Kota Padang Panjang
39 Sumatera Barat Kota Solok
40 Sumatera Selatan Kota Lubuk Linggau
41 Sumatera Selatan Kota Palembang
42 Sumatera Utara Kota Medan
43 Sumatera Utara Kota Sibolga

Pengetatan atas Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada PPKM Mikro untuk seluruh Kab/Kota pada Provinsi di Luar Jawa diatur dengan ketentuan sebagai berkut :

  1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
  3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
  4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
  5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
  6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
  7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
  8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
  9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
  10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
  11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Menko Airlangga meyakinkan, meskipun diterapkan PPKM Darurat (di Jawa-Bali) dan PPKM Mikro diperketat (di Luar Jawa-Bali), namun kegiatan di sektor esensial tetap beroperasi, sehingga tidak akan menimbulkan kekhawatiran gelombang PHK kembali.

“Juga terus dijaga dengan mendorong kegiatan ekspor, termasuk ekspor dari UMKM. Lalu dengan bantuan sosial yang dilanjutkan dan dipercepat, seperti diskon listrik, dan juga kegiatan-kegiatan lain yang menopang sektor produktif. Kita akan memonitor dan mengevaluasi terus di masa sekarang, maupun setelah 20 Juli,” ujarnya. (rilis/mas)

Follow Me:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *