Oktober 7, 2024
Nasional

Pemerintah Tingkatkan Fasilitas RS dan Perpanjang PPKM Mikro

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. Foto: BPMI Setpres/Lukas

Jakarta, Probuana.com – Pemerintah merespons cepat kenaikan kasus konfirmasi positif dan kasus aktif Covid-19 di beberapa daerah. Sejumlah langkah strategis dilakukan, diantaranya penambahan fasilitas rumah sakit hingga perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Sikap dan keputusan pemerintrah tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di kantor Presiden, Senin (14/6) usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

Dalam siaran pers BPMI Setpres, Menko Perekonomian mengatakan, “Untuk menyikapi kenaikan di beberapa tempat di Jawa Barat, kemudian juga di Jawa Tengah, dan DKI Jakarta, beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh pemerintah. Untuk fasilitas rumah sakit ditingkatkan 40 persen, terutama di daerah kabupaten/kota dengan zonasi merah atau BOR di atas 60 persen.”

Menurut Menko Airlangga, untuk sejumlah kabupaten/kota yang termasuk zona merah seperti Kudus dan Bangkalan, disediakan rumah sakit rujukan di kota terdekat. Misalnya untuk Kudus di Semarang dan untuk Bangkalan di Surabaya.

“Pemerintah juga menyiapkan hotel-hotel untuk isolasi yang tentunya ini akan terus dilaksanakan, terutama untuk di daerah seperti Jakarta. Pemerintah juga mendorong percepatan pengecekan genome sequencing yang selama ini dua minggu akan ditekan menjadi satu minggu,” ujarnya.

Untuk daerah seperti Kudus dan Bangkalan, menurut Menko, pemerintah melalui Satuan Tugas Covid-19 juga menugaskan Dandim dan Kapolres melakukan penebalan petugas dalam kerangka PPKM mikro. Penambahan petugas ini dimaksudkan agar kedisiplinan masyarakat bisa lebih ditingkatkan.

Terkait dengan fasilitas Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, menurut Airlangga, pemerintah juga menambah jumlah tempat tidur bagi pasien yang melakukan isolasi. Saat ini jumlah tempat tidur di RSD Wisma Atlet tercatat 7.937 di mana 5.028 di antaranya terisi sehingga tingkat keterisian tempat tidur atau BOR-nya mencapai 63,34 persen.

Pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM mikro selama dua minggu ke depan, dari tanggal 15 hingga 28 Juni. Sejumlah kebijakan dalam kerangka PPKM mikro pun disesuaikan, antara lain pengaturan pegawai yang kerja dari rumah atau work from home (WFH) di zona merah sebanyak 75 persen.

“Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM mikro merah itu kantornya 25 persen, namun kantor itu harus digilir. Artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja, melainkan harus diputar sehingga meyakinkan bahwa yang work from office itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjaannya itu adalah standby di tempat mereka bekerja masing-masing. Kemudian kalau di daerah oranye atau kuning, WFO dan WFH-nya 50 persen,” ujar Menko Perekonomian.

Untuk kegiatan belajar-mengajar, kebijakan mengikuti apa yang telah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Namun, untuk daerah atau kecamatan dengan zonasi merah, aktivitas belajar-mengajar harus sepenuhnya dilakukan secara daring.

“Kemarin sudah ada yang belajar tatap muka terbatas, dua hari dua jam, namun untuk daerah merah ditetapkan mengikuti PPKM mikro. Jadi kecamatan yang merah itu secara online dua minggu dan pada periode ini 15-28 Juni sebagian besar sudah libur anak-anak sekolah,” katanya.

Pemerintah juga memperketat penerapan protokol kesehatan berkaitan dengan kegiatan di restoran dan mal. Untuk daerah zona merah pemerintah mengimbau agar masyarakat beribadah di rumah, setidaknya untuk dua minggu ke depan. (rilis/mas)

Follow Me:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *